Untuk kali yang ke dua mahasiswa Unima bertemu dengan Anggota DPD-RI daerah pemilihan Sulawesi Utara Kamis 29 Februari 2012. Mereka diundang untuk berdialog seputar permasalahan rakyat yang terjadi di daerah Sulawesi Utara. Perwakilan Mahasiswa Unima yang berdialog dengan Anggota DPD-RI, Ferry Tinggogoy membawa issu pertambangan di Sulawesi Utara yakni tambang pasir Besi di Kabupaten Talaud dan Tambang Emas di kecamatan Motoling, Minahasa Selatan. Menurut Evan Taarai “adanya tambang pasir besi di kabupaten Talaud berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir pantai, serta yang terpenting adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahan tersebut.
John Sual yang juga mewakili masyarakat Motoling mempertanyakan tentang Izin perusahan tambang emas yang terletak di Desa Tokin kecamatan Motoling. “Sebagian besar masyarakat disekitar daerah tambang menolak adanya perusahan tersebut karena disinyalir belum memiliki izin perusahan” tegasnya. Ditambahkannya lagi, bahwa limbah pengolahan emas pada perusahan tersebut dibuang di area sungai yang menjadi mascot kabupaten Minahasa Selatan (kuala Rano-I apo). Kedua mahasiswa ini mengharapkan ada tindakan hukum yang harus ditempuh untuk mengeluarkan kedua perusahaan tambang tersebut.
Dialog yang dihadiri oleh Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulut Frans Kurniawan serta Jimmy Tindi tokoh masyarakat Talaud dan juga berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Sulawesi Utara dan perwakilan masyarakat korban Penggusuran yang dibawa oleh mahasiswa Universitas Sam Ratulangi mengarahkan dialog ini pada penegakan Pasal 33 UUD 1945, yang juga dasar perekonomian nasional.
Dialog yang berlangsung hampir 2 jam tersebut mengambil kesimpulan bahwa permasalahan pertambangan serta permasalahan agraria di Sulut akan dibawa ke pusat dan akan didiskusikan di internal DPD-RI sendiri.
Tinggogoy juga berjanji akan mendesak gubernur Sulut untuk menindaklanjuti permasalahan pertambangan dan agraria di Sulawesi Utara. Jhon Sual menegaskan jika permasalahan tambang emas di Minahasa Selatan tidak digubris oleh pemerintah, maka dia serta berbagai elemen masyarakat Motoling akan turun ke jalan untuk menolak perusahan tersebut.
Evaan Taarai juga berjanji akan melakukan aksi untuk yang ketigakalinya di depan kantor Bupati Talaud bahkan mengancam untuk melaksanakan aksi di depan kantor Gubernur Sulut. Pemerintah harus melaksankan amanat UUD 1945 untuk menegakan supremasi hukum di Indonesia, serta harus melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai acuan perekonomian nasional demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Laporan oleh: Jonathan Worotitjan
0 Komentar